CONTOH PROPOSAL PENGGALANGAN DANA KOMITE SEKOLAH
PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN
DINAS PENDIDIKAN
KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI NGANGGRUNG
Nganggrung, Wonokerto,Turi, Sleman, Yogyakarta 55551 Telepon (081328839197)
Surel : sdnganggrung@gmail.com
PROPOSAL
SUMBANGAN PENDIDIKAN SD NEGERI NGANGGRUNG
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Terbitnya Undang-undang
nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite
sekolah, adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan Pendidikan,
sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan komite sekolah dengan prinsip
gotong royong. Gotong royong dalam hal ini, dimana orang tua/ wali murid dapat
memberikan sumbangan/ penggalangan dana kepada pihak sekolah dengan maksud
untuk: a. Menutupi kekurangan biaya satuan Pendidikan; b. Pembiayaan program/
kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; c. Pengembangan
sarana prasarana; d. pembiayaan oprasional komite sekolah dilakukan secara
wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, maka pengurus Komite Sekolah SD Negeri Nganggrung mengajukan proposal ini
untuk melakukan penggalangan dana dari orang tua/ wali murid atau Masyarakat.
B.
Dasar Hukum
1.
Undang Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor
19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor
48 tentang pendanaan Pendidikan;
5.
Peraturan Pemerintah nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
6.
Permendikbud Nomor 75 Tahun
2016 tentang Komite Sekolah.
C.
Tujuan
Tujuan dibuatnya proposal ini adalah:
1.
Untuk menutupi kekurangan
biaya satuan Pendidikan SD Negeri Nganggrung;
2.
Untuk membantu pembiayaan
program/ kegiatan di SD Negeri Nganggrung yang tidak dibiayai oleh dana BOS
APBN (BOSNAS) atau BOS APBD (BOSDA);
3.
Untuk membantu pengembangan
sarana prasarana SD Negeri Nganggrung.
II. RENCANA DAN TARGET KINERJA
Adapun penggalangan dana
sumbangan pendidikan yang akan dilakukan kepada orang tua/ wali murid atau masyarakat
SD Negeri Nganggrung tahun Pelajaran 2023/2024. Penggalangan dana sumbangan Pendidikan
akan dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan dan kesukarelaan masing-masing orang
tua/ wali murid. Untuk besaran dan waktu pemberian dana sumbangan Pendidikan tidak
ditentukan dan bisa dilakukan kapan saja, tidak dibatasi waktu.
Dana sumbangan pendidikan akan
digunakan untuk membiayai program/ kegiatan yang tidak dianggarkan/ biayai oleh
dan BOS sekolah dan juga membantu pengembangan sarana prasarana SD Negeri
Nganggrung. Beberapa program atau
kegiatan yang menjadi sasaran untuk penggunaan dana sumbangan Pendidikan yaitu:
1.
Kegiatan oprasional komite;
2.
Kegiatan yang berkaitan
dengan P5;
3.
Kegiatan untuk menunjang
sekolah adiwiyata;
4.
Pengadaan Map rapor untuk
kelas 1;
5.
Kegiatan inovatif sekolah;
6.
Perbaikan/pemeliharaan
Pagar;
7.
Pengadaan sarana dan prasarana
yang mendukung kegiatan sekolah yang tidak dibiayai BOS.
III. PENUTUP
Demikianlah maksud dan
tujuan penyusunan proposal ini yaitu
untuk membantu SD Negeri Nganggrung dalam meningkatkan mutu dan layanan Pendidikan,
sehingga SD Negeri Nganggrung dapat menjadi sekolah yang bermutu sesuai visi
yang telah ditetapkan yaitu“ Terwujudnya Pendidikan yang Bermutu, Berkarakter,
Berwawasan Lingkungan Berlandaskan Iman dan Taqwa”.
Lampiran:
1.RKAS SD Negeri Nganggrung
Tahun 2024
Sleman, 27
November 2023
Mengetahui,
Kepala Sekolah
SD Negeri Nganggrung Ketua Komite SD Negeri
Nganggrung
Posting Komentar untuk "PROPOSAL PENGGALANGAN DANA KOMITE SEKOLAH"