PROPOSAL PENGGALANGAN DANA KOMITE SEKOLAH

 CONTOH PROPOSAL PENGGALANGAN DANA KOMITE SEKOLAH


PEMERINTAH KABUPATEN SLEMAN

DINAS PENDIDIKAN

KOMITE SEKOLAH DASAR NEGERI NGANGGRUNG

 

Nganggrung, Wonokerto,Turi, Sleman, Yogyakarta 55551 Telepon (081328839197)

Surel : sdnganggrung@gmail.com

PROPOSAL

SUMBANGAN PENDIDIKAN SD NEGERI NGANGGRUNG

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

 

      I.  PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Terbitnya Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang komite sekolah, adalah untuk meningkatkan dan mendorong mutu layanan Pendidikan, sehingga perlu revitalisasi fungsi dan peranan komite sekolah dengan prinsip gotong royong. Gotong royong dalam hal ini, dimana orang tua/ wali murid dapat memberikan sumbangan/ penggalangan dana kepada pihak sekolah dengan maksud untuk: a. Menutupi kekurangan biaya satuan Pendidikan; b. Pembiayaan program/ kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan; c. Pengembangan sarana prasarana; d. pembiayaan oprasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pengurus Komite Sekolah SD Negeri Nganggrung mengajukan proposal ini untuk melakukan penggalangan dana dari orang tua/ wali murid atau Masyarakat.

 

B.    Dasar Hukum

1.     Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.     Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional;

3.     Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar;

4.     Peraturan Pemerintah Nomor 48 tentang pendanaan Pendidikan;

5.     Peraturan Pemerintah nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

6.     Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

C.    Tujuan

Tujuan dibuatnya proposal ini adalah:

1.     Untuk menutupi kekurangan biaya satuan Pendidikan SD Negeri Nganggrung;

2.     Untuk membantu pembiayaan program/ kegiatan di SD Negeri Nganggrung yang tidak dibiayai oleh dana BOS APBN (BOSNAS) atau BOS APBD (BOSDA);

3.     Untuk membantu pengembangan sarana prasarana SD Negeri Nganggrung.

 

    II.  RENCANA DAN TARGET KINERJA

Adapun penggalangan dana sumbangan pendidikan yang akan dilakukan kepada orang tua/ wali murid atau masyarakat SD Negeri Nganggrung tahun Pelajaran 2023/2024. Penggalangan dana sumbangan Pendidikan akan dilakukan dengan menyesuaikan kemampuan dan kesukarelaan masing-masing orang tua/ wali murid. Untuk besaran dan waktu pemberian dana sumbangan Pendidikan tidak ditentukan dan bisa dilakukan kapan saja, tidak dibatasi waktu.

Dana sumbangan pendidikan akan digunakan untuk membiayai program/ kegiatan yang tidak dianggarkan/ biayai oleh dan BOS sekolah dan juga membantu pengembangan sarana prasarana SD Negeri Nganggrung.  Beberapa program atau kegiatan yang menjadi sasaran untuk penggunaan dana sumbangan Pendidikan yaitu:

1.     Kegiatan oprasional komite;

2.     Kegiatan yang berkaitan dengan P5;

3.     Kegiatan untuk menunjang sekolah adiwiyata;

4.     Pengadaan Map rapor untuk kelas 1;

5.     Kegiatan inovatif sekolah;

6.     Perbaikan/pemeliharaan Pagar;

7.     Pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan sekolah yang tidak dibiayai BOS.

 

  III.  PENUTUP

Demikianlah maksud dan tujuan penyusunan proposal ini  yaitu untuk membantu SD Negeri Nganggrung dalam meningkatkan mutu dan layanan Pendidikan, sehingga SD Negeri Nganggrung dapat menjadi sekolah yang bermutu sesuai visi yang telah ditetapkan yaitu“ Terwujudnya Pendidikan yang Bermutu, Berkarakter, Berwawasan Lingkungan Berlandaskan Iman dan Taqwa”.

 

Lampiran:

1.RKAS SD Negeri Nganggrung Tahun 2024

 

 

 

 

Sleman, 27 November 2023

Mengetahui,

Kepala Sekolah SD Negeri Nganggrung                  Ketua Komite SD Negeri Nganggrung

   

 





Posting Komentar untuk "PROPOSAL PENGGALANGAN DANA KOMITE SEKOLAH"