Pengalaman ikut lelang
Hallo, Sobat presiden! kali ini saya ingin berbagi pengalaman berkaitan dengan mengikuti lelang di web lelang.go.id. web tersebut mencakup lelang dari berbagai wilayah di Indonesia. Syaratnya cukup mudah anda cukup mendaftar dengan mengeklik menu pendaftaran terus isi biodata dan upload Identitas, KTP, NPWP dan rekening bank. Barang yang dilelang cukup banyak cari saja sesuai kategori yang anda inginkan tinggal klik. lebih mudah silahkan kunjungi web lelang.go.id.
Bagi yang memiliki keinginan mengikuti lelang kendaraan mungkin pengalaman saya bisa menjadi pertimbangan. Saya pernah mengikuti lelang kendaraan bermotor roda dua. Karena pada dasarnya saya pengen belajar dan suka coba coba. saya mengikuti lelang beberapa kali, awal-awal hanya mengikuti, dengan meyetorkan uang jaminan ikut lelang, untuk mengetahui tata cara dan tahapan ikut lelang. Dengan hanya mengikuti tanpa ikut menawar tidak apa-apa, uang jaminan akan dikembalikan sesuai yang kita storkan. Dengan menyetor uang jaminan kita dapat mengetahui daftar penawaran yang ada, dengan begitu kita akan tahu berapa besar penawaran yang mungkin dapat memenangkan lelang. Dari beberapa kali ikut lelang, saya menyimpulkan bahwa untuk mendapatkan barang lelang kendaraan roda 2 paling tidak selisih 5 juta dari harga pasar. Selanjutnya saya mengikuti lelang yang benar-benar saya inginkan yaitu motor yamaha Lexy, dengan harga pasar 16 juta rupiah, karena untuk mendapatkannya saya beranikan diri menawar dibawah selisih 5 juta, yaitu 12,7 jt. benar saja saya akhirnya memenangkan lelang tersebut.
Kendaraan Hasil lelang tanpa surat-surat apakah bisa balik nama?
Dalam FAQ web lelang.go.id barang hasil lelang tanpa surat-surat dapat di balik nama sesuai nama pemenang lelang dan domisilinya. Memang benar setelah saya ikuti prosedurnya kendaraan hasil lelang tanpa surat-surat dapat di balik nama menggunakan risalah lelang.
Syarat BBN 1 atau balik nama kendaraan hasil lelang tanpa surat-surat
1. Risalah lelang
2. kwitansi lelang
3. KTP Pemenang lelang
4. Berita acara serah terima barang lelang
5. Putusan pengadilan ( Jika barang lelang merupakan hasil rampasan)
Biaya BBN 1 atau balik nama kendaraan roda 2 hasil lelang tanpa surat-surat
1. Cek fisik Rp 115.000,-
2. BBN 1 sekitar Rp 2.200.000,- sampai 2.400.000,-
3. Penerbitan BBKB sekitar Rp 810.000,-
4. Biaya POLDA sekitar Rp 700.000,-
5. + biaya tunggakan pajak (jika kendaraan berasal dari wilayah yang sama)
Jika anda ingin mengikuti lelang, ini bisa untuk pertimbangan. okey...
Posting Komentar untuk "Pengalaman ikut lelang"