NOTA KESEPAHAMAN
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING)
ANTARA
SD …………………………………..
Nomor: …………………..
DENGAN
BANK SAMPAH ………………..
Nomor: ……………………
===================================
TENTANG
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN SAMPAH
DI SD ……………………
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENGELOLAAN SAMPAH
DI SD ……………………..
Pada
hari ini ………….. Tanggal…………………Bullan…………. Tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua, Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama Jabatan Alamat |
: : |
……………………. Kepala Sekolah SD …………………….. ……………………………………. |
Dalam hal ini bertindak untuk atas nama
Kepala Sekolah SD …………….., selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE SATU
Nama Jabatan Alamat |
: : |
……………………, ……………………, ……………………, |
Dalam
hal ini bertindak untuk atas nama Direktur Bank Sampah Sembada, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE DUA
Kedua belah pihak sepakat untuk
menerbitkan Nota Kesepahaman tentang Kerjasama Pengelolaan Sampah di SD ………………………..
Pasal
1
Tujuan
Nota Kesepahaman ini adalah :
a.
Melaksanakan dan
meningkatkan Program Kerjasama Pengelolalaan Sampah ………… Sleman, yang meliputi : Menabung sampah ke Bank Sampah Sembada Jetis Donoasih
Donokerto Turi Sleman, Pendampingan pembentukan bank sampah di sekolah,
melakukan pendidikan dan pelatihan pengelolaan sampah anorganik dan organik
bagi Pelajar Karyawan/Karyawati, Guru dan tenaga kependidikan di SD…………………..
b.
Terwujudnya kesepahaman
bersama bagi kedua belah pihak dalam pemanfaatan sumber daya dan dana yang ada
pada masing-masing pihak.
Pasal
2
PIHAK
KEDUA dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas memberikan kesepakatan
kepada PIHAK KESATU untuk meningkatkan pemahaman tentang pengelolaan sampah di
Pelajar Karyawan/Karyawati, Guru dan tenaga kependidikan di SD ………………… secara terprogram
Pasal
3
Pelaksanaan
setiap program dimaksud Pasal 2 (dua) nota kesepahaman ini dapat diatur lebih
lanjut dalam perjanjian tersendiri, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada
berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Pasal
4
Terhadap
pelaksanaan kegiatan kerjasama ini akan dilakukan pemantauan dan atau evaluasi
secara berkala oleh masing-masing pihak
Pasal
5
(1)
Nota kesepahaman ini
tidak menghalangi masing-masing pihak untuk mengadakan perjanjian kerjasama
dengan pihak lain
(2)
Hal-hal yang belum diatur
dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur kemudian oleh kedua belah pihak
Pasal
6
Nota
Kesepahaman ini berlaku sejak ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut di
atas untuk jangka waktu selama satu tahun mulai sejak ditandatangani.
Demikian
Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap dua dan dibubuhkan
materai secukupnya.
Sleman, ………………..
2022
PIHAK
KEDUA
PIHAK KE SATU
……………………, (………………………..
NIP. …………………………….
Posting Komentar untuk "CONTOH MOU / NOTA KESEPAHAMAN DENGAN BANK SAMPAH"