Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022

Surat Edaran no 7 tahun 2022

 Kemendikbudristek menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang "Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Dengan memperhatikan kondisi dan situasi pandemi covid-19 di beberapa daerah sekarang ini, dan berdasarkan hasil pembahasan bersama antara @kemenkomarves, @kemenag-ri, @kemenkes_ri, kemendagri, dan kemendikbudristek, telah dikeluarkan surat edaran yang berbeda dengan sebelumnya . Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya pada rombongan belajar, bukan aktivitas PTM satuan pendidikan, "terang Sekretaris Jendral Kemendikbudristek @suhartisutar. 

Pemberhentian paling sedikit dilakukan selama 7 haribagi rombongan belajar yang terdapat klaster penularan covid-109, dan paling sedikit  5 hari untuk peserta didik yang terkonfirmasi Covid-19, apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19di satuan pendidikan, dan atau hasil survelensi epidemiologis menunjukan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi covid-19 di bawah 5 %.

Surat Edaran dapat di download di sini: SuratEdaranNo7Th2022



Posting Komentar untuk "Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022"